Abstrak


Perlindungan hukum pembeli lelang beritikad baik atas objek lelang hak tanggungan (studi putusan Mahkamah Agung nomor 24/PDT.BTH/2017/PN STB)


Oleh :
Tuntas Indah Talenta - E0015410 - Fak. Hukum

Kredit bermasalah adalah masalah yang sering dihadapi oleh kreditur. Salah satu cara untuk menyelesaikan masalah tersebut yaitu menggunakan lelang. Lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran hargacsecara tertulis dan lisan yang semakin meningkat atau menurun Namun terkadang pelaku lelang yang beritikad baik tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bentuk perlindungan hukum pelaku lelang berikitikad baik atas obyek lelang hak tanggungan dan melihat dasar pertimbangan hukum majelis hakim atas gugatan keberatan debitor pemberi hak tanggungan Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitan hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum sedangkan sifat penelitian yang akan diteliti dalam penulisan hukum ini adalah bersifat Preskriptif. Preskriptif artinya ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum dan norma-norma hukum.  Hasil dari penelitian ini menunjukan pelaksanaan kegiatan lelang hak tanggungan sangat berpotensi akan adanya gugatan untuk membatalkan lelang karena keberatan dari pihak debitor, hal ini menyebabkan ketidak pastian hukum bagi pembeli lelang dan pembeli lelang dirugikan karena kehilangan haknya untuk menguasai objek yang dibelinya secara sah melalui lelang namun aturan dalam peraturan berundang-undangan belum mengatur secara khusus tentang bentuk perlindungan yang diberikan kepada pembeli lelang khususnya pembeli lelang beritikad baik. Putusan pengadilan negeri yang membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan menunjukan bahwa perlindungan hukum atas hak pembeli lelang eksekusi hak tanggungan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Adanya putusan ini mengidentifikasikan bahwa lelang merupakan suatu bentuk jual beli yang memungkinkan terhadap adanya gugatan.

Kata kunci : Pembeli lelang beritikad baik; Hak Tanggungan;Perlindungan Hukum.