Abstrak


Argumentasi alasan permohonan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas judex factie dalam perkara perbuatan cabul oleh dosen (studi putusan Mahkamah agung nomor 1456/K/Pid/2014)


Oleh :
Savira Adelia - E0012357 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai argumentasi alasan diajukannya permohonan Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Bebas Judex Factie dalam Perkara perbuatan Cabul oleh Dosen dengan ketentuan KUHAP.Penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Sumber bahan Hukum yang digunakan adalah bahan Hukum primer dan bahan Hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan Hukum. Sedangkan teknik analisis bahan Hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa argumentasi alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum dalam Perkara Perbuatan Cabul yang dilakukan oleh Terdakwa telah memuat syarat materiil sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 253Ayat (1) huruf a KUHAP, peraturan Hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya Judex Factie salah menerapkan hukum tidak mempertimbangkan fakta Yuridis yang terungkap dipersidangan hanya mempertimbangkan sebagian keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus Kasasi Perkara perbuatan Cabul oleh Dosen yang dilakukan oleh Terdakwa ini berdasarkan pada pertimbangan Yuridis dan non Yuridis, telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor: 336/Pid.B/2013/PN.Pms. Menjatuhkan sanksi Pidana terhadap Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum bersalah melakukan tindak Pidana Perbuatan Cabul oleh Dosen dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan dan membayar denda sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Kata kunci: Pen-Cabulan, Kasasi, Putusan Bebas.