Abstrak


Kajian pertimbangan judex juris berdasar dissenting opinion membatalkan putusan judex factie melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi (studi putusan mahkamah agung nomor : 1756/K/PID.SUS/2017)


Oleh :
Luthfi Novianto Syuhada - E0014240 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Judex Factie melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum apakah telah sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) jo Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta untuk mengetahui putusan Judex Juris memutus Terdakwa atas dasar Dissenting Opinion menjatuhkan pidana melebihi tuntutan Penuntut Umum apakah telah sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan pendekatan kasus (case approach) dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1756 K/PID.SUS/2017). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan.
Hasil penelitian menyatakan bahwa Putusan Judex Factie melepas Terdakwa dari tuntutan hukum dalam perkara korupsi telah sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) jo Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Putusan Judex Juris yang termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1756 K/PID.SUS/2017 yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan terhadap Terdakwa Totok Midiyanto bin Suyono telah sesuai dengan ketentuan Pasal 193 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kata Kunci: Pertimbangan, Judex, Juris, Factie, Korupsi