Abstrak


Pelaksanaan perlindungan hukum bagi pengemudi bus PT. Sumber Alam ekspres dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi di jalan raya


Oleh :
Anditya Okta Wiranata - E0015043 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi pengemudi bus di PT. Sumber Alam Ekspres dalam rangka untuk mewujudkan keselamatan transportasi di jalan raya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris atau sosiologis yang mengkaji tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi pengemudi bus dan kaitannya dengan keselamatan transportasi di jalan raya. Dengan pendekatan perundang-undangan, bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini ialah yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pengemudi transportasi bus serta hal lain tentang keselamatan tranpsortasi di jalan raya, serta bahan hukum sekunder yang digunakan ialah buku-buku hukum dan penelitian hukum yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan oleh penulis ialah dengan menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka serta wawancara secara langsung dengan pihak manajemen PT. Sumber Alam Ekspres, serta beberapa responden pengemudi yang bekerja di PT. Sumber Alam Ekspres, sedangkan teknik analisa bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduksi. Bedasarkan penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu pelaksanaan perlindungan hukum bagi pengemudi yang dilakukan oleh PT. Sumber Alam Ekspres sudah  dilaksanakan secara optimal akan tetapi masih terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan, kendala yang dihadapi antara lain masalah pelayanan BPJS, tidak semua pengemudi ter-cover oleh BPJS, teknis armada, peraturan kerja, dll. Di sisi lain pengemudi merasa sangat terbantu dengan adanya upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pihak PT. Sumber Alam Ekspres pada saat pengemudi melaksanakan tugasnya.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengemudi, Keselamatan Transportasi