Abstrak


Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan tidak menerima pemeriksaan perkara pengrusakan barang dengan acara cepat dan implikasi status hukum terdakwa


Oleh :
Sigit Budi Santoso - E0009316 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah mempreskripsikan pertimbangan hakim pengadilan tinggi Bandung yang memutuskan tidak menerima pemeriksaan perkara pengrusakan barang dengan acara cepat telah sesuai ketentuan KUHAP dan status hukum terdakwa sebagai akibat dibatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 26/Pid.CR/2014/PN.Bdgyang dimintakan banding Pengadilan Tinggi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal di mana keilmuan hukumya bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan yaitu melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum secara kualitatif dengan analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memutus tidak menerima putusan dengan pemeriksaan acara cepat dalam perkara perusakan barang telah sesuai dengan KUHAP Pasal 205 ayat (1), bahwa perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500, dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraph II (pelangaran Lalu Lintas jalan) dan Pasal 205 ayat (3) yang berbunyi: “Dalam Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekan terdakwa dapat minta banding.” Implikasi status hukum terdakwa dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung dan menyatakan tidak diterima pemeriksaan dengan acara cepat, terdakwa yang semula diajukan ke Pengadilan oleh Penyidik akan berubah menjadi Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum. Dengan kata lain berkas perkara dikembalikan kepada penyidik sehingga status terdakwa berubah menjadi tersangka kembali.
Kata kunci: pertimbangan hakim, pemeriksaan perkara cepat, status hukum