Abstrak


Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap penundaan eksekusi (studi kasus putusan nomor: 21/Pdt.Plw/2012/PN.SLMN)


Oleh :
Vinsya Murtiningsih - E0010349 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberi  putusan  perlawanan  pihak  ketiga  (derden  verzet)  untuk  menunda eksekusi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta mengetahui  akibat  hukum  terhadap  putusan  perlawana  pihak  ketiga  (derden verzet) tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer meliputi HIR/RBg, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yurisprudensi, dan Putusan Perkara Nomor 21/Pdt.Plw/2012/PN.Slmn, bahan hukum sekunder meliputi jurnal-jurnal hukum, hasil penelitian lainnya. Teknik pengumpulan data penelitian yang digunakan yaitu studi pustaka. Untuk memperoleh jawaban terhadap penelitian hukum ini, digunakan metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor dengan melalui proses silogisme akan diperoleh kesimpulan mengenai pertimbangan hakim  dan akibat hukum terhadap putusan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dalam kaitannya dengan eksekusi perkara No. 21/Pdt.Plw/2012/PN.SLMN. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa pertimbangan hakim dalam memberi putusan mengabulkan perlawanan pihak ketiga tersebut adalah adanya hak kepemilikan pihak ketiga yang dapat dibuktikan oleh pelawan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Akibat hukum dari putusan yang menyatakan menunda dan menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa sampai perkara a quo mendapat kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap, maka pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilanjutkan. Apabila terlawan I  (Penggugat asal) tetap menghendaki obyek perlawanan tersebut untuk dieksekusi, maka harus diajukan perkara baru dengan menarik Para Pelawan sebagai pihak dalam gugatan baru. Selama Terlawan I tidak mengajukan gugatan baru, maka obyek sengketa perlawanan  secara hukum tetap sah menjadi hak milik Para Pelawan.
Kata kunci : Perlawanan Pihak ketiga, penundaan eksekusi, pertimbangan hakim