Abstrak


Efisiensi Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pendirian Bangunan di Atas Lahan Hijau (Studi di Kecamatan Mojolaban,Kabupaten Sukoharjo)


Oleh :
Citra Ayu - E0013101 - Fak. Hukum

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan sanksi administratif  pada bangunan yang berdiri di atas lahan hijau dan kendala-kendala beserta penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan Undang-undang.  Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang-undang dan bahan hukum sekuder yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasakan hasil penelitian dan pembahasan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukoharjo melaksanakan penegakan hukummelalui sanksi administrasi dalam bentuk paksaan pemerintah.
Dinas Pekerjaan Umum yang berintegrasi dengan Satpol PP melaksanakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 yang dalam praktiknya berupa penghentian aktivitas pembangunan dengan  berpedoman Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kendala yang timbul dalam pelaksanaan penegakan sanksi administratif yaitu tidak menghentikan pembangunan hingga pemberian surat peringatan kedua oleh Dinas Pekerjaan Umum dan itikad untuk menghentikan pembangunan rumah milik pribadi tersebut, serta bangunan yang hingga saat ini belum dilakukan pembongkaran oleh pemerintah maupun pemilik bangunan.
Kata kunci : sanksi administratif ; ruang terbuka hijau ; bangunan