Abstrak


Indikasi penyalah-gunaan diskresi dalam penegakan hukum pidana di kepolisian daerah nusa Tenggara Timur


Oleh :
Rudepel Petrus Leo - T311308014 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini merupakan penelitian hukum nondoktrinal terhadap perilaku hukum aparat kepolisian yang melakukan penyalah-gunaan diskresi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus kejahatan berat yang terjadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Pengumpulan data primer dilakukan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan beberapa kabupaten di sekitarnya. Sumber data primer adalah 122 responden (untuk analisis kuantitatif yakni X2, C dan Cmaks, rho dan rxy dengan menggunakan SPSS 20). Sejumlah narasumber yang diwawancarai secara mendalam untuk memperoleh data kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah:
1.    Sebab-musebab terjadi penyalah-gunaan diskresi dalam penegakan hukum pidana oleh aparat kepolisian terdiri atas: Pertama, variabel independen yakni stratifikasi sosial, morfologi sosial, budaya, organisasi sosial, dan kontrol sosial. Kedua, delapan variabel antara I dan duabelas variabel antara II yang memunculkan variabel ketiga sebagai variabel dependen yakni praktik penyimpangan dalam penggunaan diskresi oleh aparat kepolisian. Ada beberapa variabel baru yang tidak dikemukakan para ahli sebagai variabel independen yakni: agama atau keyakinan, ras, jenis kelamin, usia, dan jenis tindak pidana tertentu yang mendapat reaksi keras melebihi reaksi terhadap jenis tindak pidana lainnya.
2.    Praktik penyalah-gunaan diskresi mempunyai pengaruh terhadap kepercayaan masyarakat pada aparat kepolisian. Koefisien korelasi antara kedua variabel adalah “tinggi.” Hal tersebut berdampak sebagai berikut: Kepercayaan masyarakat pada aparat kepolisian mempunyai pengaruh terhadap pemilihan tempat masyarakat melapor/mengadu, dengan koefisien korelasi “tinggi.”
3.    Model kebijakan yang dapat meminimalisasi praktik penyalah-gunaan diskresi oleh aparat kepolisian (disebut “Model Kebijakan Integral”) dilakukan melalui: Pertama, mengoptimalkan pengawasan diskresi kepolisian dengan upaya preventif dan kuratif. Kedua, upaya represif yakni memberikan wewenang kepada Kompolnas untuk menjatuhkan sanksi yang tegas. Ketiga, mengoptimalkan pemberian hukuman secara tegas oleh pejabat kepolisian sehingga menimbulkan efek takut atau jera pada pelaku. Keempat, pembentukan Komisi Kepolisian Daerah di setiap provinsi agar mudah dijangkau masyarakat. Kelima, melibatkan Kompolda, media massa dan organisasi sosial untuk mengawasi ketika ada indikasi praktik penyalah-gunaan diskresi sehingga akan memaksa aparat kepolisian untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Kata kunci: Penyalah-gunaan diskresi, kepercayaan masyarakat pada hukum, model kebijakan ideal