Abstrak


Argumentasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi atas Dasar Judex Facti Keliru Menafsirkan Tindakan Melawan Hukum sebagai Wanprestasi dalam Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1691 K/PID/2015)


Oleh :
Cut Riski Anugrah Putri - E0013103 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas dasar Judex Facti keliru menafsirkan tindakan melawan hukum sebagai wanprestasi serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dengan pendekatan kasus dan cara pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis diketahui bahwa permohonan Kasasi Penuntut Umum atas dasar Judex Facti Pengadilan Negeri Samarinda telah melakukan kekeliruan dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP serta dasar pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 913/PID.B/2014/PN.Smr dan mengadili sendiri perkara tersebut yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.
Kata Kunci : Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penipuan