Abstrak


Hubungan kerja dan koordinasi antara pemerintah kecamatan dengan pemerintah desa dalam pengelolaan desa wisata kawasan KARST di desa Gebangharjo, Pracimantoro, Wonogiri.


Oleh :
Gregorius Rianggi Gusmara - E0013202 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji hubungan kerja dan koordinasi antara Pemerintah Kecamatan Pracimantoro  dengan Pemerintah Desa Gebangharjo  dan hambatan serta solusi yang terjadi dalam hubungan kerja dan koordinasi terkait pengelolaan Desa Wisata Kawasan Karst di desa Gebangharjo.

Jenis  penelitian  yang  digunakan  dalam penelitian  ini adalah  penelitian hukum empiris. Penelitan hukum empiris atau hukum sosiologis yaitu penelitian hukum dengan perolehan data melalui data primer atau data yang diperoleh secara langsung dari narasumber. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penulis mengkaji hubungan kerja dan koordinasi antara Pemerintah Kecamatan Pracimantoro dengan Pemerintah Desa Gebangharjo serta hambatan yang terjadi dalam hubungan kerja dan koordinasi berikut  solusi atas hambatan tersebut. Kajian ini digunakan untuk mengetahui bentuk hubungan kerja dan koordinasi Pemerintah Kecamatan Pracimantoro dengan Pemerintah Desa Gebangharjo serta hambatan yang muncul terkait pengelolaan Desa Wisata Kawasan Karst di desa Gebangharjo untuk kemudian mencari solusi guna mengatasi hambatan tersebut.

Hasil penelitan bentuk hubungan kerja dan koordinasi antara Pemerintah Kecamatan dengan Pemerintah Desa dalam pengelolaan Desa Wisata Kawasan Karst di desa Gebangharjo yaitu adanya bentuk hubungan kerja dan koordinasi antara Pemerintah  Kecamatan dengan Pemerintah Desa  beserta hambatan dan solusinya dalam pengelolaan desa wisata Gebangharjo. Hubungan kerja dan koordinasi antara Pemerintah Kecamatan dengan Pemerintah Desa terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kurangnya keterlibatan masyarakat
dalam mendukung perkembangan desa wisata menjadi masalah utama yang terdapat dalam hubungan kerja dan koordinasi antara Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa dalam pengelolaan desa wisata Gebangharjo.

 

Kata kunci: Pemerintah, Desa Wisata, Hubungan kerja