;

Abstrak


Peran Badan Permusyawaratan Desa Tawengan Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa sebagai Implementasi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa


Oleh :
Sri Nurhayati - S311502005 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan peran Badan Permusyawaratan Desa (selanjutnya di singkat BPD) dalam proses pembuatan Peraturan Desa di Desa Tawengan Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali dan untuk  menjelaskan faktor yang mempengaruhi  pelaksanaan peran BPD dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa di Desa Tawengan Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali. Dalam perspektif politik hukum, lahirnya Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah buah pergulatan politik panjang, sekaligus pergulatan pemikiran untuk menjadikan Desa sebagai basis pembangunan kualitas kehidupan. Kepala Desa dan BPD   belum tentu mampu merumuskan Rancangan Peraturan Desa yang dapat diterima dari sisi teknik perancangan Peraturan perUndang-Undangan (legal drafting).

Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis empiris. Dari data yang ada mayoritas Peraturan Desa yang dibuat lebih banyak Peraturan Desa yang berkaitan dengan APBDes, Perubahan Anggaran dan LKPJ Kepala Desa, jadi Peraturan Desa yang pengusulannya dari Pemerintah Desa, untuk rancangan Peraturan Desa yang usulan dari BPD belum ada.

Keberhasilan Implementasi Undang-Undang tentang Desa mensyaratkan adanya pemahaman yang sama dan keahlian khusus di kalangan para penyelenggara Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa mengenai pembentukan Peraturan Per Undang-Undangan (selanjutnya di singkat dengan UU) sebagaimana telah diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per UUan. BPD berperan atau berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,  disamping menjalankan  fungsinya  sebagai  jembatan  penghubung antara Kepala Desa dengan masyarakat Desa, juga dapat menjadi lembaga yang berperan sebagai lembaga representasi dari masyarakat. Faktor pendukung pelaksanaan Peran BPD dalam proses Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa adalah masyarakat sebagai penentu keberhasilan dalam melaksanakan fungsinya dan penyebab ketidak efektifan pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga ini khususnya pelaksanaan legislasi adalah karena minimnya pemahaman serta ketrampilan dan kemampuan anggota BPD dalam merancang dan membuat sebuah Peraturan Desa.

Kata Kunci : Penyusunan;  Penetapan; Implementasi.