Abstrak


Dissenting Opinion Judex Juris Memutus Alasan Kasasi Penuntut Umum Judex Factie Mengabaikan Fakta Hukum Pembuktian dalam Persidangan Perkara Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1693 K/PID.SUS/2015)


Oleh :
Vabella Laurina Z.a - E0013402 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum atas dasar Judex Factie mengabaikan fakta hukum pembuktian dalam persidangan perkara Tindak Pidana Narkotika serta pertimbangan Judex Juris memutus perkara karena terdapat Dissenting Opinion yang dimuat dalam putusan, maka berdasarkan suara terbanyak mengabulkan upaya hukum Kasasi yang di ajukan oleh Penuntut Umum.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen,  teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi.
Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum atas dasar Judex Factie Pengadilan Tinggi mengabaikan fakta hukum pembuktian dalam persidangan perkara Tindak Pidana Narkotika telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP Judex Factietelah salah menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Serta pertimbangan Judex Juris memutus perkara karena terdapat Dissenting Opinion yang dimuat dalam putusan sesuai Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung dan Pasal 14 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Pertimbangan dalam pengambilan putusan  sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP, maka berdasarkan suara terbanyak mengabulkan permohonan upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, mengadili sendiri Terdakwa dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi pidana 4 (empat) tahun dalam perkara Tindak Pidana Narkotika telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci : Kasasi, Dissenting Opinion, Narkotika