Abstrak


Permohonan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas judex factie tanpa memperhatikan fakta persidangan sebagai alat bukti petunjuk dalam perkara narkotika (studi putusan Mahkamah Agung nomor 1359K/Pid.Sus/2013)


Oleh :
Nurina Chaerani Kusumastuti - E0012289 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap KUHAP dan pertimbangan Judex Juris dalam mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara narkotika. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya karena tidak memperhatikan fakta persidangan sebagai alat bukti petunjuk telah memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Dalam perkara ini Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dengan mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Terkait dengan argumentasi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie tidak menerapkan hukum dalam perkara narkotika adalah telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 256 jo Pasal 193 ayat 1 KUHAP.
Kata Kunci: Penuntut Umum, Judex Factie, Narkotika