Abstrak


Kajian terhadap putusan nomor 471/PID.SUS/2013/PN.SLMN tentang tindak pidana cyberbullying pada akun twitter sebagai pencemaran nama baik


Oleh :
Risky Ana Setyoningrum - E0013350 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendiskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai penerapan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus Molly Andriana oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman sudah sesuaikah dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan yang ada, instrumen penelitian berupa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU/VI/2008, Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 471/Pid.Sus/2013/PN.Slmn, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik dalam kasus Molly Andriana sudah sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Penerapan pasal tersebut berdasarkan pada asas “Lex Specialis derogat legi generalis”. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan “lex specialis” dan Pasal 310 KUHP merupakan “lex generalis” nya hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Kedudukan norma pada Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE merupakan pemberlakuan secara khusus ke dalam Undang-undang.
Kata kunci: Tindak pidana, cyberbullying, pencemaran nama baik