Abstrak


Telaah kritis putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/ PUU- XIII/2015 terkait syarat jumlah pasangan calon (calon tunggal pemilihan Kepala Daerah)


Oleh :
Ruth Indah Pertiwi - E0012350 - Fak. Hukum

Penelitian ini menelaah permasalahan, pertama bagaimana telaah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/ PUU-XIII/ 2015 terkait syarat jumlah pasangan calon secara substansinya. Kedua, Problematika apa yang dihadapi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/ PUU-XIII/ 2015 terkait syarat jumlah pasangan calon dan apakah solusinya. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum Normatif bersifat penelitian preskriptif.  Jenis data sekunder meliputi bahan hukum Primer dan sekunder. Teknik Pengumpulan Data yang digunakan Teknik Pengumpulan data studi pustaka dari media cetak maupun media elektronik. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian secara substansi Mahkamah berwenang dalam menangani permohonan pengujian UU No 8 Tahun 2015 terhadap UUD 1945 terkait syarat jumlah pasangan calon dalam Pilkada diputuskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-XIII//2015. Munculnya calon tunggal dalam Pilkada sebagai problematika tersendiri dalam pelaksanaan Pilkada serentak periode 2015, kekosongan hukum atas calon tunggal dalam pilkada, terancam Pilkada ditunda pada periode berikutnya, hak konstitusional rakyat menjadi pertimbangan penting berlandaskan pada kedulatan rakyat dan nilai demokratis Pilkada. Calon tunggal dalam demokrasi Indonesia sebagai anomali dalam proses tercapainya demokrasi yang berkualitas. Calon tunggal menekan tingkat kontestasi dalam demokrasi yang berakibat pada kualitas demokrasi, solusi terbaik dengan menangani tidak timbulnya calon tunggal dalam Pilkada selanjutnya.
Kata Kunci : Calon Tunggal, Kontestasi, Demokrasi