Abstrak


Tinjauan yuridis pemenuhan hak bagi pekerja untuk mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di PT. Djitoe Indonesian Tobacco Coy Surakarta


Oleh :
R.m. Adriyan Suryo Ruseno - E0012341 - Fak. Hukum

Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan tentang pemenuhan hak pekerja atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di PT. Djitoe Indonesian Tobacco Coy Surakarta telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum dan pelaksanaan ketentuan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di PT. Djitoe Indonesian Tobacco Coy Surakarta telah mampu memberikan pemenuhan hak bagi pekerjanya atau belum.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum (skripsi) ini adalah penelitian hukum normatif in concreto (doctrinal in concreto research). Penelitian tersebut dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta klarifikasi kepada pengusaha, beberapa pekerja PT. Djitoe Indonesian Tobacco Coy Surakarta, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan Surakarta untuk menemukan bahan hukum terkait pemenuhan hak bagi pekerja untuk mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di PT. Djitoe Indonesian Tobacco Coy Surakarta. Penelitian ini bersifat preskriptif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis dalam penulisan hukum (skripsi) ini adalah silogisme dengan pola berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, ketentuan tentang pemenuhan hak pekerja atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di PT. Djitoe Indonesian Tobacco Coy Surakarta dituangkan dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 22 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Djitoe Indonesian Tobacco Coy Surakarta Nomor 21/PKB/RTMM/XII/201, namun ketentuan yang tercantum dalam pasal tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan tidak konsisten dalam memberikan ketentuan mengenai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sehingga tidak terpenuhinya kriteria pada teori kebenaran koherensi. Pelaksanaan dari ketentuan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang merupakan tolak ukur atas terpenuhinya hak pekerja atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sehingga terpenuhinya kriteria pada teori kebenaran pragmatis.
Kata Kunci: Pemenuhan hak pekerja, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).