Abstrak


Analisis pemeriksaan terhadap terdakwa berumur duapuluh tahun dengan acara pidana anak dalam perkara sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya (studi putusan pengadilan Negeri Boyolali Nomor 11/PID.SUS.Anak/2017/PN.BYL.)


Oleh :
Muhammad Fahrurrizal Bahri - E0013263 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai analisis pemeriksaan dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum berdasarkan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif.
Pemeriksaan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum telah sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pertimbangan hakim memutus perkara telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Kata Kunci: Acara Pidana Anak, Perlindungan Anak