Abstrak


Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh perempuan di PT. Sari Warna Asli Garment


Oleh :
Evelyn Kresnawati Wibowo - E0015141 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan bertujuan untuk mengetahui peraturan perlindungan  hukum  terhadap  pekerja/buruh  perempuan  antara  lain  mengenai waktu kerja, pengupahan, cuti, lembur, dan perlindungan terhadap pekerja/buruh perempuan  yang  melaksanakan  lembur  di malam  hari di PT. Sari  Warna  Asli Garment. Selain itu, penitian ini juga mengkaji mengenai problematika penerapan pekerja/buruh perempuan di PT. Sari Warna Asli Garment.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Lokasi  penelitian  adalah  di  PT.  Sari  Warna  Asli  Garment.  Jenis  data  yang digunakan   adalah   data   primer,   data   sekunder   dan   data   tersier.   Teknik pengumpulan   data  yang   digunakan   adalah   studi   dokumen   melalui   analisis peraturan perusahaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi silogisme.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa peraturan mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh  perempuan di PT. Sari Warna Asli Garment diatur dalam Peraturan Perusahaan PT. Sari Warna Asli Garment. Secara garis besar pengaturan mengenai hak-hak pekerja/buruh perempuan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya terdapat  problematika-problematika   mengenai  pekerja/buruh   perempuan  yang sampai saat ini perusahaan masih terus berusaha untuk meminimalisir.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja/Buruh Perempuan