Abstrak


Perlindungan hukum bagi asisten rumah tangga di Sukoharjo ditinjau dari peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga


Oleh :
Andre Adhitama - E0015044 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Asisten rumah tangga (ART) di Sukoharjo di tinjau dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah studi kepustakaan denga nmenggunakan pendekatan perundang-undangan yang terkait.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1) perlidungan kepada Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja melalui penyalur tersebut. Peranan penyalur dalam melaksanakan perlindung kepada Asisten Rumah Tangga (ART) di wilayah Sukoharjo sudah baik meskipun terdapat beberapa penyalur yang belum mengetahui akan keberadaan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini. Tidak ada daya paksa bagi pengguna jasa Asisten Rumah Tangga (ART) untuk mematuhi peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang mengakibatkan masih sering terjadinya pelanggaran terhadp hak-hak Asisten Rumah Tangga (ART).
Kata kunci : Perlindungan hukum,Asisten Rumah Tangga(ART)