Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. SO GOOD FOOD Boyolali tentang jenis pekerjaan yang menjadi objek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selain itu, mengkaji juga mengenai hak-hak yang diperoleh oleh pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. SO GOOD FOOD Boyolali.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen melalui analisis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PT. SO GOOD FOOD BOYOLALI, teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi silogisme.
Hasil penelitian menunjukan bahwa ada ketidak sesuaian mengenai jenis pekerjaan yang menjadi objek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. SO GOOF FOOD Boyolali dengan apa yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selain itu pemenuhan hak untuk pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. SO GOOD FOOD Boyolali sudah terlaksana dengan baik.
Kata Kunci: PKWT, Perlindungan Pekerja/Buruh