Abstrak


Pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang Menyatakan Dakwaan Kabur dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Mengabulkannya ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 52/K/Pid.Sus/2014 )


Oleh :
Diah Ayu Anindita - E0011094 - Fak. Hukum

Abstrak
Penulisan ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap Pengadilan Negeri Sumenep yang menyatakan dakwaan kabur sesuai ketentuan Pasal 253 KUHAP. 2) Untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang menyatakan dakwaan kabur sesuai ketentuan Pasal 253 KUHAP.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum doktrinal atau hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Dalam penulisan hukum ini menggunakan pendekatan kasus yaitu alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Teknik analisis sumber hukum dengan logika deduktif atau pengolahan bahan hukum dengan cara deduktif yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus.
Kasus tindak pidana penambangan pasir tanpa izin di Sumenep, Terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan pasir tanpa izin. Pengadilan Negeri Sumenep menyatakan dakwaan kabur. Atas putusan tersebut, Jaksa/Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap Pengadilan Negeri Sumenep yang menyatakan dakwaan kabur sesuai ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti salah dalam menerapkan hukum terutama hukum acara pidana karena tidak mempertimbangkan dengan baik dan benar terhadap keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa sehingga putusannya menyatakan tidak dapat diterima. Di persidangan terbukti fakta hukum bahwa benar para Terdakwa telah melakukan penambangan pasir tanpa izin dari Pejabat yang berwenang sesuai Pasal 73 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Sumenep No. 180/Pid.Sus/ 2013/PN.Smp.tanggal 25 November 2013 harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut. Mahkamah Agung memutuskan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan penambangan pasir tanpa ijin”. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata kunci: kasasi, penambangan pasir, putusan