Abstrak


Alasan Kasasi Penuntut Umum atas Pengabaian Keterangan Saksi dan Visum Et Repertum serta Implikasinya terhadap Perkara Penganiayaan yang Mengakibatkan Mati (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 647 K/PID/2015)


Oleh :
Ega Aditya Yuris A - E0012128 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan bebas karena pengabaian keterangan saksi dan visum et repertum serta implikasi terhadap alasan permohonan kasasi Penuntut Umum karena pengabaian keterangan saksi dan visum et repertum dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan mati disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hokum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa alasan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan bebas karena pengabaian keterangan saksi dan visum et repertum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni judex facti Pengadilan Negeri Pelalawan telah salah menerapkan hukum (Pasal 253 ayat (1) huruf a) serta implikasi terhadap alasan permohonan kasasi Penuntut Umum karena pengabaian keterangan saksi dan visum et repertum dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan mati telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimana Mahkamah Agung menyatakan bahwa judex factie Pengadilan Negeri Pelalawan telah salah
menerapkan hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan  mati yang didasarkan pada pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis.
Kata Kunci: Kasasi, Alat Bukti, Tindak Pidana Penganiayaan