Abstrak


Pertanggungjawaban indonesia terkait pencemaran kabut asap transnasional pasca ratifikasi ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution (AATHP)


Oleh :
Tri Wiharjanti - E0012383 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pertanggungjawaban Indonesia terkait pencemaran kabut asap transnasional pasca ratifikasi ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution (AATHP). Pertanggungjawaban tersebut baik di wilayah yurisdiksi nasional maupun terhadap negara tetangga yang terkena dampak pencemaran kabut asap transnasional. Penelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normatif bersifat perskriptif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan metode sillogisme deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Indonesia terkait pencemaran kabut asap di wilayah yurisdiksi nasional dapat berupa tindakan represif yakni seperti operasi pemadaman api melalui operasi darat maupun operasi udara (water bombing), pemberlakuan kebijakan jeda tebang (moratorium) selama dua tahun, pembentukan REDD di Indonesia, dan ratifikasi AATHP. Sedangkan tanggung jawab terhadap negara tetangga yang terkena dampak pencemaran kabut asap transnasional didasarkan pada Pasal 34 Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001, ILC. Tanggung jawab negara tersebut dapat berupa restitusi (tindakan pemulihan), kompensasi dan satisfaction (pemuasan).
Kata Kunci : pencemaran asap lintas batas, tanggung jawab negara, transnasional, ratifikasi, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution