Abstrak


Permohonan Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Akibat Judex Factie Mengabaikan Hukum Pembuktian dalam Perkara Penipuan ( Studi Putusan Nomor : 253 K / PID / 2015 )


Oleh :
Ichsanuadi Rosyid Trianto Putro - E0012191 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini memberikan preskriptif dan mengkaji permasalahan mengenai pelaksanaan permohonan kasasi terhadap putusan lepas dari tuntutan hukum dalam perkara penipuan telah sesuai Pasal 253 KUHAP dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum telah sesuai Pasal 256 KUHAP Jo Pasal 193 Ayat (1).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat penelitian yang preskriptif dan menggunakan metode pendekatan kasus. Sumber penelitian sekunder dan teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekuder dengan cara studi pustaka. Teknik Analisis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif
Pengajuan permohonan kasasi pada kasus penipuan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 253 KUHAP Ayat (1) huruf a dimana judex facti telah mengabaikan hukum pembuktian yang menyebabkan salah menerapkan hukum.Pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum telah sesuai Pasal 256 KUHAP Jo Pasal 193 Ayat (1) dengan alasan diantaranya , yaitu judex  tidak   mempertimbangkan  dengan   baikdan benar terhadapketerangansaksi-saksi, dalam pertimbangan putusannya judex fatie berdasarkan pada pertimbanganhukum yangsalah.

Kata Kunci : Kasasi , Judex Facti , Penipuan