Abstrak


Alasan kasasi oditur militer dan kekuatan alat bukti petunjuk sebagai pertimbangan Mahkamah Agung memutus perkara penyalahguna narkotika bagi diri sendiri (studi putusan Mahkamah Agung nomor: 56 K/MIL/2014)


Oleh :
Yoga Fais Luthfianto - E0011335 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi Oditur Militer terhadap putusan  bebas Pengadilan Militer  I-04 Palembang Nomor : 172-K/PM I-04/AD/XI/2013 dalam perkara penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri terhadap Pasal 239 jo Pasal 241 Undang-Undang Peradilan Militer. Serta mengetahui kesesuaian kekuatan alat bukti petunjuk sebagai pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa penyalahguna narkotika bagi diri sendiri terhadap Pasal 172 huruf e jo Pasal 243 Undang-Undang Peradilan Militer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan alasan Kasasi Oditur Militer serta kekuatan alat bukti petunjuk sebagai pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara penyalahguna Narkotika oleh anggota TNI. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengajuan Kasasi oleh Oditur Militer ini diajukan karena adanya kesalahan penerapan hukum dalam pengesampingan alat bukti petunjuk berdasarkan keterangan Saksi yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang kemudian dijadikan alasan Oditur Militer untuk mengajukan Kasasi tersebut, serta dalam hal mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang. Alasan pengajuan Kasasi oleh Oditur Militer sesuai dengan Pasal 239 ayat (1) jo Pasal 241 Undang-Undang Peradilan Militer. Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut, dengan menerima permohonan Kasasi dari Oditur Militer, dengan pertimbangan bahwa Judex Facti Pengadilan Milter I-04 Palembang melalui putusannya berdasarkan pertimbangan hukum yang salah dan seharusnya Terdakwa dinyatakan sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan memperhatikan alat bukti petunjuk berdasarkan surat hasil uji Laboratorium Forensik, dan pengakuan terdakwa sebagai alat bukti petunjuk yang sah sesuai Pasal 172 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang menjelaskan alat bukti yang sah oleh Hakim tidak dapat dengan mudah dikesampingkan.
Kata Kunci : Kasasi, Alat Bukti, Pertimbangan Mahkamah Agung, Narkotika