Abstrak


Penanganan pelanggaran money politics pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015 oleh Badan Pengawas PEMILU Republik Indonesia


Oleh :
Hana Ayu Pertiwi - E0012173 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripskan dan mengkaji permasalahan pertama mengenai penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu RI terhadap pelanggaran money politics pada pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015. kedua, Solusi Hukum seperti apakah yang dapat mengatasi permasalahan dalam penanganan Pelanggaran money politics pada pemilihan Tahun 2015 oleh Bawaslu RI. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. teknik pengumpulan data yang digunakan teknik pengumpulan data studi pustaka berupa peraturan perundang-undangan dan dokumen dari media cetak maupun media elektronik. teknik analisis data yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menjelaskan terlaksananya pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015 dengan adanya pelanggaran money politics, penanganan dilakukan oleh Bawaslu RI dan Penindakan oleh Panitia Pengawas Pemilu beserta sentra penegakkan hukum terpadu sesuai locus delictinya namun belum terlaksana dengan baik, ditandai munculnya permasalahan sejumlah 929 pelaporan money politics tidak dapat diteruskan, kendala intern laporan dan ekstern laporan yang menimbulkan permasalahan muncul, dengan solusi hukum yang dapat ditawarkan dilakukan revisi aturan berkaitan dengan waktu pelaporan, menyamakan pemahaman yang beraitan dengan money politics, dan perbaikan atau pemberdayaan sistem informasi publik atau mengadakan sarana sosialisasi.
Kata Kunci: Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015, Permasalahan Penanganan Pelanggaran money politics oleh Bawaslu RI, Solusi Hukum