Abstrak


Pembuktian Dakwaan Penuntut Umum dan Pertimbanganhakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor: 2044/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Bar.)


Oleh :
Zarra Monica Kriswiansyah - E0012416 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesesuaian pembuktian dakwaan Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana perdagangan orang dengan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang mengenai Perdagangan Orang pada putusan Pengadilan Jakarta Barat Nomor 2044/Pid.Sus/ 2013/ PN.Jkt.Bar. Penelitian normatif  yang bersifat perskriptif  dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan hukum ini menggunakan teknik studi pustaka (library research). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penuntut Umum menggunakan bentuk surat dakwaan alternatif dengan unsur-unsur perdagangan orang. Kesesuaian pembuktian dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa mengacu pada ketentuan Pasal 184 KUHAP seluruh alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa dalam Putusan Nomor: 2044/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Bar telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan sanksi pidana kumulatif yakni pidana penjara (badan), pidana denda, dan pidana tambahan berupa restitusi kepada terdakwa. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kata kunci: Perdagangan Orang, Pembuktian, Dakwaan Penuntut Umum, Pertimbangan Hakim