Abstrak


Model Pengawasan Komisi Yudisial ditinjau dari Perspektif Kekuasaan Kehakiman


Oleh :
Sunarno Danusastro - T310907007 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan apakah secara konsepsional Komisi Yudisial dapat memiliki kewenangan untuk mengawasi Hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung; mengapa Komisi Yudisial belum dapat optimal mengawasi hakim-hakim pada umumnya dan hakim Ad Hoc; dan bagaimanakah Model Pengawasan Komisi Yudisial ditinjau dari perspektif Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dan Non Doktrinal yang kualitatif? yang bertujuan untuk mengajukan Model Pengawasan Komisi Yudisial ditinjau dari Perspektif Kekuasaan Kehakiman. Sedang jenis datanya data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan datanya dengan studi kepustakaandan dan kancah. Sedangkan teknik analisisnya menggunakan metode analisis normative kualitatif. Dari pembahasan hasil penelitian dihasilkan simpulan sebagai berikut : Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 005/PUU-IV/2006 Komisi Yudisial (KY) tidak mempunyai wewenang mengawasi Hakim Mahkamah Konstitusi, namun masih tetap mempunyai wewenang mengawasi Hakim Mahkamah Agung. Komisi Yudisial belum bisa optimal dalam melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim karena sanksi yang diberikan kepada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik baru bersifat rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Sedangkan yang berwenang menjatuhkan sangsi adalah Mahkamah Agung. Model Pengawasan Komisi Yudisial yang direkomendasikan adalah Komisi Yudisial Republik Indonesia menjadi penyeimbang kekuasaan kehakiman yang independen untuk menjamin akuntabilaitas kekuasaan kehakiman, karena akuntabilitas badan peradilan sangat penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap kinerja badan peradilan sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Komisi Yudisial yang direkomendasikan tersebut harus memiliki kedudukan sebagai penyangga dan penyeimbang kekuasaan kehakiman dan sebagai pengawas aparat penegak hukum yang selanjutnya disebut Mahkamah Yudisial. Komisi Yudisial sebagai penyangga dan penyeimbang kekuasaan kehakiman mempunyai wewenang seleksi dan pengangkatan hakim, promosi dan mutasi hakim, pembinaan hakim (peningkatan pendidikan, kesejahteraan, dan keamanan), manajemen organisasi dan administrasi badan peradilan, pengelolaan keuangan badan peradilan, pengelolaan data dan informasi publik, pengawasan terhadap kinerja badan peradilan dan hakim, serta pengambilan kebijakan badan peradilan kecuali mengenai teknis peradilan. Komisi Yudisial sebagai pengawas aparat penegak hukum mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman yang meliputi hakim dan Panitera. Dengan demikian keberadaan Komisi Yudisial merupakan kebutuhan mutlak bagi negara Indonesia.
 
Kata Kunci : Model Pengawasan, Komisi Yudisial, Kekuasaan Kehakiman.