Abstrak


Kajian Atas Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Uu Perlindungan Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 29/PID-SUS-Anak/2017/PN.TRG)


Oleh :
Alfin Ariq Allam - E0015030 - Fak. Hukum

ABSTRAK
 
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong dalam tindak pidana pencabulan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong dalam tindak pidana pencabulan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah peneitian normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa putusan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Nomor Putusan 29/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg dalam tindak pidana pencabulan tidak sesuai dengan pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa "apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja”. Kedua, Pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong dalam tindak pidana pencabulan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang dimana hakim sudah mempertimbangkan semua unsur-unsurnya yaitu unsur setiap orang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dan dilihat dari fakta yang ditemukan dalam persidangan unsur-unsur tersebut memang adanya dan terdakwa anak sudah mengakuinya, tetapi penjatuhan pasal 65 ayat 1 KUHP oleh hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg belum tepat, seharusnya hakim menerapkan pasal 64 ayat 1 KUHP sebab semua unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi.