Abstrak


Rekonstruksi paradigma pemikiran hukum hakim dalam mengadili perkara pidana


Oleh :
Henny Trimira Handayani - T311302002 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini merupakan penelitian ganda, penelitian doctrinal sekaligus empiris, dengan tehnik  pengumpulan  data  dengan  studi  kepustakaan,  observasi  dan  wawancara.  Tehnik analisis data menggunakan analisis kualitatif model interaktif.
Paradigma pemikiran hukum pidana adalah suatu perfektif dasar tentang hakikat hukum pidana sebagai suatu proses kegiatan akal budi manusia, untuk melihat hukum sebagai suatu sosok tujuan hukum pidana. Konstruksi paradigma pemikiran hukum pidana merupakan konstruksi pemikiran tentang sifat melawan hukumnya perbutan, masalah kesalahan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana dan mengenai pemidanaan. Paradigma berbeda dapat menghasilkan putusan yang berbeda.
Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa dalam domain paradigma pemikiran positivistik yang kuat sebagaimana yang dianut KUHP, terdapat putusan-putusan hakim berparadigma nilai-nilai yang mampu     mendobrak domain positivistik dengan mempertimbangkan  nilai-nilai  keadilan,  dan  kepentingan-kepentingan  yang  hidup  dan
berkembang dalam masyakat, yakni putusan dengan pemikiran hukum yang mampu merubah konstruksi sifat melawan hukum formil dengan konstruksi perbuatan tercela menurut pandangan masyarakat (konstruksi sifat melawan hukum materiil), ataupun konstruksi kesalahan yang meliputi pandangan objektif dengan menilai keadaan batin si pelaku apakah kesalahan itu dapat dicela dan dapat dihindari, dan memberikan pemidanaan yang mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pelaku (ide individualisasi) sekaligus kepentingan  korban  dan  masyarakat.  Konstruksi  penalaran  hukum  yang  demikian,  tidak hanya mempertimbangkan legal justification (pembenaran berdasarkan hukum), namun juga mempertimbangkan faktor-faktor  yang bersifat  ekstra legal berupa pertimbangan   moral, keadilan  sosial  dan  keadilan  spiritual.  Namun  keluar  dari  domain  paradigma  pemikiran hukum positivis tidaklah mudah, karena banyak aspek baik yang bersifat internal, eksternal
maupun aspek hukum  yang berpengaruh kuat. Selanjutnya dalam rangka merekonstruksi pemikiran hukum hakim pidana yang berkeadilan, direkomendasikan dilakukan perbaikan dalam penanganan perkara melalui pengembanan moral justification dan mempertimbang- kan peran kemajemukan hukum masyarakat khususnya hukum adat, perbaikan pengawasan dan administrasi perkara secara modern,   formulasi kebijakan hukum pidana nasional (in abtsracto) maupun kebijakan aplikatif di kelembagaan MA, dan pengembangan pemikiran perumusan sifat melawan hukum materiil dan formil, pertanggungjawaban pidana berpandangan kesalahan normatif dan keseimbangan dalam pemidanaan pada setiap penanganan perkara pidana.

Keywords:  paradigma pemikiran hukum, sifat melawan hukum, pertanggungjawaban pidana, kesalahan, pemidanaan