;
Abstrak
Jual beli online memunculkan permasalahan yang berpotensi merugikan konsumen, karena konsumen tidak dapat membatalkan perjanjian jika ternyata penjual melanggar janji. Perlu ketentuan hukum yang mengatur adanya pembatalan yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila penjual wanprestasi dalam jual beli online.
Tesis ini menganalisis norma hukum jual beli online dalam KUHPerdata untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan norma hukum tentang syarat kebatalan jual beli online “yang ada” dalam “KUHPerdata” untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen.
Jenis penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data menggunakan data sekunder. Analisis data dengan pemeriksaan,pengelompokkan, pengolahan, dievaluasi dan disimpulkan. Analisa data menggunakan metode interpretasi gramatikal dan teologis.
Pengaturan jual beli online dalam perspektif KUHPerdata yang dikaitkan dengan perlindungan hukum konsumen bahwa pengaturan jual beli online secara khusus tidak diatur dalam KUHPerdata. Pasal KUHPerdata yang mengatur jual beli online sebagai bentuk perlindungan hukum yaitu pasal 1457, 1458, 1459, 1504, 1510, 1513 dan 1515 KUHPerdata. Pasal 9 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pertanggung jawaban kontrak dan pertanggung jawaban produk. Pasal 17 ayat (2) tentang prinsip-prinsip tanggung jawab yaitu tanggung jawab atas kesalahan, tanggung jawab atas kelalaian dan prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan.
Persyaratan dalam jual beli online sama dengan ketentuan KUHPerdata namun beberapa persyaratan dalam pasal 1320 KUHPerdata yang tidak terpenuhi, yaitu syarat ke dua terkait kecakapan para pihak dalam jual beli online dan syarat keempat yaitu suatu sebab yang tidak terlarang. Kecakapan para pihak dalam jual beli online merupakan syarat subyektif artinya apabila nantinya diketahui atau nantinya para pihak suatu saat bertemu dan salah satu pihak dalam perjanjian ini ternyata belum dewasa atau belum cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum dalam hal ini suatu perjanjian jual beli online maka pihak lain dalam jual beli online ini dapat meminta agar suatu perjanjian tersebut dibatalkan. Wanprestasi jual beli online dapat dilakukan gugatan ganti rugi seperti dalam Pasal 1243 KUHPerdata menyatakan “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga”. Bentuk ganti rugi pihak penjual wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”.
Apabila hal ini terjadi maka pelaku usaha harus memenuhi tanggung jawabnya sebagaimana yang di atur dalam Pasal 9 UUITE tentang pertanggungjawaban kontrak dan pertanggung jawaban produk serta Pasal 17 ayat (2) UUITE tentang prinsip- prinsip tanggung jawab. Sehingga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan oleh Pemerintah khususnya Departemen Kominfo dan Departemen Perdagangan, dengan membentuk “Komisi Khusus” pengawasan perdangangan online yang bertujuan untuk monitoring dalam bidang perdagangan online.
Kata Kunci : syarat kebatalan, jual beli online, perlindungan konsumen