Abstrak


Perlindungan hukum para pihak dalam sengketa desain industri dan hak cipta


Oleh :
Novita Ratna Cindi Filianky - E0015299 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini merupakan merupakan penelitian normatif bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yaitu berupa pengumpulan data sekunder, dengan cara mencari data-data dari buku-buku, dokumen-dokumen, arsip dan juga peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian. Kemudian sumber data sekunder diolah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (statute approach) yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, KUHPerdata, Putusan Nomor 238 K/Pdt.Sus-HKI,  bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, makalah, dan majalah), dan bahan hukum tersier (kamus dan internet). Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil simpulan, bahwa tujuan perlindungan hukum dari Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta belum benar-benar tercapai dalam sengketa antara Desain Industri dan Hak Cipta. Hal ini terlihat adanya pelanggran Hak Cipta dalam bentuk Desain Industri dalam putusan sengketa Desain Industri dan Hak Cipta yang tidak dapat membatalkan Desain Industri dengan dasar Hak Cipta karena merupakan ketentuan hukum yang berbeda. Aturan perlindungan terhadap pelanggaran Hak Cipta terdapat dalam Pasal 96 dan Pasal 98 Undang-Undang Hak Cipta tetapi tidak dapat membatalkan Hak Desain Industri karena Undang-Undang Desain Industri Pasal 37 memberikan ketentuan pembatalan pendaftaran hanya bisa dibatalkan oleh pemegang Hak Desain Industri.  Sistem Perlindungan Overlapping (tumpang-tindih) Hak Cipta dan Desain Industri yang tepat diterapkan dalam meminimalisir sengketa  Desain Industri dan Hak Cipta adalah sistem perlindungan overlapping ganda.

Kata Kunci: Desain Industri; Hak Cipta; Overlapping