Abstrak


Argumentasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Pengadilan Tinggi Semarang Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 957 K/PID/2014)


Oleh :
Imanunggal Adhi Saputro - E0012197 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Imanunggal Adhi Saputro. E0012197. ARGUMENTASI PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS PENGADILAN TINGGI SEMARANG DALAM PERKARA PENIPUAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH  AGUNG  NOMOR  957  K/Pid/2014).  Fakultas  Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap kekeliruan penerapan hukum yang dijadikan alasan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Kasasi dan mengetahui  pertimbangan Hakim  Mahkamah Agung dalam memutus perkara penipuan yang diajukan kasasi tersebut.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknis analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan menggunakan pola berpikir deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan kasasi Jaksa Penuntut  Umum  yaitu  kekeliruan  penerapan  hukum  Majelis  Hakim  Pengadilan Tinggi Semarang dapat diartikan sebagai suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya yang mana terkandung dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Atas dasar hal tersebut Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang berdasar KUHAP dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor : 957 K/Pid/2014 dan berimplikasi dengan dibatalkannya Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 372/PID/2013/PT.SMG

Kata Kunci : Kasasi, Putusan Bebas, Penipuan, Jaksa Penuntut Umum