Abstrak


Perlindungan hukum anak hasil sewa rahim (surrogacy) berdasarkan hukum di Indonesia


Oleh :
Desy Rosanti - E0015103 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama, bagaimanakah ketentuan sewa rahim (surrogacy) berdasarkan hukum di Indonesia, kedua, bagaimanakah status hukum dan hak-hak anak hasil sewa rahim (surrogacy) tersebut. 
Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia sudah terdapat aturan yang melarang adanya praktek sewa rahim baik secara implisit maupun secara eksplisit. Peraturan yang ada belum secara jelas mengatur sewa rahim, hanya sekedar melarang namun tidak diberikan sanksi sebagai antisipasi bila ada pihak yang melakukannya. Selain itu belum sempurna dan belum lengkapnya peraturan yang mengatur sewa rahim di Indonesia, menimbulkan permasalahan terkait status hukum dan hak anak hasil dari sewa rahim, yang mana sekarang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak secara umum.

Kata Kunci: Sewa Rahim, Status Hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan