Abstrak


Analisis akibat hukum surety bond atas principal yang wanprestasi pada perjanjian pemborongan bangunan (Studi di PT (PERSERO) Asuransi Kredit Indonesia Cabang Madura)


Oleh :
Siti Aminah - E0013380 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penerbitan Surety bond pada PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia Cabang Madura dan akibat hukum yang ditimbulkan atas Principal wanprestasi pada perjanjian pemborongan bangunan serta mengetahui hambatan yang terdapat dalam pelaksanaan Surety bond oleh PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia Cabang Madura.
Penulisan hukum ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deksriptif .Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan data kualitatif dan jenis data berupa data primer dimana data utama berasal dari hasil penelitian empiris yang dilakukan serta data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan yang berkaitan dengan masalah atau  materi penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pada prinsipnya dalam penerbitan Surety bond oleh PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia Cabang Madura menggunakan Prinsip 5C+ (Character, Capacity, Capability, Capital, Condition, dan Collateral) akan tetapi Collateral di di dalam praktek pelaksanaanya tidak digunakan sehingga diganti dengan diwajibkan menandatangani Surat Ketersediaan Membayar Ganti Rugi atau Indemnity Agreement sebagai pengganti dari Collateral. kemudian mengenai akibat hukum yang ditimbulkan terdapat beberapa perbedaan antara pengaturan dengan praktek pelaksanannya, hal ini berdasarkan pada pencairan klaim dan penagihan recovery melalui subrogasi dalam Surety bond. Surety bond yang merupakan suatu produk dari perusahaan asuransi sudah seharusnya mengikuti prinsip-prinsip asuransi akan tetapi dalam pelaksaanya hanya beberapa prinsip asuransi yang diterapkan dalam pelaksanaan Surety bond. Dalam pelaksanaan Surety bond terdapat hambatan secara teknis khususnya dalam penagihan recovery yaitu tidak adanya itikad baik dari Principal serta kondisi ekonomi Principal yang kurang baik upaya penyelesaian yang dilakukan oleh (Persero) Asuransi Kredit Indonesia Cabang Madura dalam penagihan recovery  melalui penyelesaian secara litigasi dan non litigasi.

Kata Kunci : Surety Bond, Perjanjian Pemborongan Bangunan, Akibat Hukum.