Penelitian ini dilatarbelakangi fenomena terdapatnya dinamika perkembangan pengaturan tanah sejak dari zaman kolonial Belanda sampai dengan zaman reformasi dan terdapatnya berbagai kelemahan dalam peraturan perundang- undangan terkait dengan hak tanah untuk perusahaan perkebunan dalam rangka penanaman modal asing di Indonesia.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis, mengkaji dan menemukan: (a) pengaturan penguasaan atas tanah untuk perusahaan perkebunan dalam rangka penanaman modal asing di Indonesia; (b) kelemahan yang dapat ditemukan dalam pengaturan penguasaan atas tanah untuk perusahaan perkebunan dalam rangka penanaman modal asing di Indonesia; dan (c) konsep pengembangan pengaturan penguasaan atas tanah untuk perusahaan perkebunan dalam rangka penanaman modal asing di Indonesia di masa depan.
Hasil penelitian ini menunjukan: (a) dinamika perkembangan peraturan perundang- undangan penguasaan atas tanah untuk perusahaan perkebunan dalam rangka penanaman modal asing, mulai dari jaman pemerintah kolonial Belanda sangat eksploitatif, dualistik dan feodalistik. Sedangkan setelah Indonesia sampai dengan zaman reformasi tujuan melindungi dan mperkuat hak atas tanah bagi Indonesia belum terwujud sepenuhnya; (b) kelemahan peraturan perundang-undangan penguasaan tanah untuk perusahaan perkebunan dalam rangka penanaman modal asing di Indonesia berupa: (1) adanya multi tafsir atas ketentuan dalam UUPA; (2) banyaknya celah hukum untuk melakukan penghindaran hukum atau penyelundupan hukum; (3) terjadi disharomonisasi yaitu keberadaan UUPA bukan menjadi induk lagi bagi Undang-Undang dibidang pertanahan, kehutanan, perkebunan, penanaman Modal dan Pemerintahan Daerah; (4) prosedur perolehan hak atas tanah bagi perusahaan perkebunan dalam rangka penanaman modal yang cukup panjang, rumit, dan terlalu pendeknya jangka waktu yang disediakan dalam memenuhi persyaratan-persyaratan; dan (c) konsep pengembangan pengaturan penguasaan atas tanah untuk perusahaan perkebunan dalam rangka penanaman modal di Indonesia di masa depan, meliputi penyempurnaan: (1) peraturan perundang-undangan dibidang perkebunan, penanaman modal, ketenagakerjaan, dengan mengadakan penyempurnaan dan/atau membuat peraturan untuk meningkatkan tata kelola atas operasionalisasi HGU, baik perijinan, pengawasan dan penindakan; (2) aspek administratif, dengan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi UUPA dengan peraturan pelaksana UUPA, peraturan penanaman modal asing, dan peraturan tentang perkebunan, melakukan evaluasi terhadap usaha-usaha perkebunan, memberi penafsiran resmi terhadap peraturan perundang- undangan, melakukan revisi terhadap UUPA terkait hak atas tanah, pendaftaran tanah, dan subyek hukum HGU dan (3) aspek kelembagaan, meliputi: (i) pengaturan dan pembentukan Bank Tanah yang dikelola pemerintah untuk pencadangan dan penyediaan tanah bagi pembangunan nasional dan investasi perkebunan, (ii) pembentukan lembaga/badan penelitian dan pengawasan terhadap tanah HGU, dan (iii) pengaturan dan pembentukan lembaga Pengadilan Pertanahan.
Kata Kunci : Peraturan Perundang-undangan, Penataan Hak Tanah, Penguasaan Hak Atas Tanah, Penanaman Modal Asing, Perusahaan Perkebunan