Abstrak


Pendaftaran tanah wakaf yang berkepastian hukum di kantor pertanahan Surakarta


Oleh :
Dhia Nabila - E0015107 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berkepastian Hukum di Kantor Pertanahan Surakarta.
Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan pada penulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis data dalam penulisan hukum ini merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu studi pustaka dan konfirmasi. Teknik analisis yang digunakan dalam penulisan ini adalah teknik silogisme deduktif terkait Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berkepastian Hukum di Kantor Pertanahan Surakarta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf di Kantor Pertanahan Surakarta sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan sudah mewujudkan kepastian hukum.


Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Wakaf, Kepastian Hukum.