Abstrak


Evaluasi sistem penggajian dan pengupahan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara


Oleh :
Egi Aulia Zulfidiani - F3314042 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara adalah  lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bertugas melaksanakan Pemilihan Umum di Kabupaten Banjarnegara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem penggajian dan pengupahan pada KPU, kelebihan dan kelemahannya serta evaluasi penerapan sistem penggajian dan pengupahan PPNPN berdasarkan PMK No. 190/PMK.05/2012, dan penerapan sistem honorarium pemilu berdasarkan Keputusan Sekjen KPU No. 672/KPTS/Setjen/2015 pada KPU Kabupaten Banjarnegara. Data yang diolah dalam penelitian ini adalah data yang didapat melalui wawancara secara langsung dengan staf keuangan yang mengelola dan menangani sistem penggajian dan pengupahan di KPU dan observasi langsung ke KPU. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil dan kesimpulan yaitu, KPU Kabupaten Banjarnegara telah melaksanakan sistem penggajian dan pengupahan  berdasarkan PMK No. 190/PMK.05/2012 dan Sekjen KPU No. 672/KPTS/Setjen/2015, tetapi  terdapat beberapa proses pelaksanaan penggajian dan pengupahan  tidak sesuai dengan peraturan tersebut karena keterbatasan sumber daya manusia di KPU Kabupaten Banjarnegara.

Kata kunci: sistem, penggajian, pengupahan