Abstrak


Konsistensi guru dalam pembelajaran kd 3.4 mata pelajaran PPKN kelas X sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi (studi kasus pada Guru PPKn Kelas X di SMAN 1 Karanganyar dan SMAN 2 Karanganyar)


Oleh :
Suryani Federawati - K6415058 - Fak. KIP

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui: 1) Kesesuaian materi pembelajaran KD 3.4 dengan putusan Mahkamah Konstitusi. 2) Perbedaan kesesuaian materi pembelajaran yang disampaikan guru PPKn di SMAN 1 Karanganyar dan SMAN 2 Karanganyar dikarenakan tingkat kritis siswa yang berbeda. 3) Faktor yang menyebabkan perbedaan pada guru PPKn kelas X SMAN 1 Karanganyar dan SMAN 2 Karanganyar saat menyampaikan materi pembelajaran.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan analisis. Pengumpulan data menggunakan teknik analisis dokumen dan wawancara. Penelitian ini dilakukan di SMAN 1 Karanganyar dan SMAN 2 Karanganyar kelas X beserta guru mata pelajaran PPKn kelas X. pengambilan sampel dengan purposive sampling sehingga mendapatkan 7 narasumber siswa dan 2 narasumber guru PPKn. Validitas data menggunakan triangulasi sumber data berupa hasil wawancara narasumber, dokumen RPP, dokumen nilai siswa, dokumen sumber buku pembelajaran serta triangulasi metode berupa wawancara dan analisis dokumen.
Hasil penelitian menyatakan bahwa 1) Kesesuaian materi pembelajaan KD 3.4 dengan putusan Mahkamah Konstitusi tidak sesuai. 2) Perbedaan kesesuaian materi pembelajaran yang disampaikan guru PPKn di SMAN 1 Karanganyar dan SMAN 2 Karanganyar dikarenakan tingkat kritis siswa yang berbeda terlihat pada cara pelaksanaan pembelajaran, di mana siswa SMAN 1 Karanganyar cenderung aktif untuk bertanya sehingga materi yang didapatkan lebih luas daripada di SMAN 2 Karanganyar. 3) Faktor yang menyebabkan perbedaan pada guru PPKn kelas X SMAN 1 Karanganyar dan SMAN 2 Karanganyar saat menyampaikan materi pembelajaran ialah keadaan siswa, keadaan sekolah, metode pembelajaran dan media pembelajaran.
Kata Kunci: Konsistensi Guru, Merumuskan Hubungan Pemerintah Pusat dan daerah, Putusan Mahkamah Konstitusi.