Abstrak


Analisis tingkat kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian Spt Tahunan secara elektronik (e-SPT) dI KPP Pratama Surakarta tahun 2012-2016


Oleh :
Nova Puteri Astari - F3314080 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK

Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi non karyawan dan badan mulai tahun 2009 dapat dilaporkan melalui dua cara yaitu secara manual dan elektronik atau biasa disebut dengan e-SPT. Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT) adalah surat pemberitahuan dalam bentuk sebuah program aplikasi sebagai fasilitas berupa inovasi baru mengikuti perkembangan teknologi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi wajib pajak. Aplikasi ini bekerja merekam SPT beserta lampirannya, memelihara data SPT beserta lampirannya, data SPT digital, dan mencetak SPT serta lapor melalui media elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa wajib pajak yang lapor melalui SPT manual masih lebih tinggi dan menyumbang persentase kepatuhan wajib pajak lebih besar dibanding e-SPT. Alasannya karena pelaporan menggunakan SPT manual lebih familliar dan sederhana bagi wajib pajak. Hal ini berarti tujuan Direktorat Jenderal Pajak dalam menjadikan e-SPT sebagai aplikasi yang memudahkan wajib pajak belum tercapai secara optimal. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memberikan beberapa rekomendasi yaitu melaksanakan sosialisasi bertahap bagi wajib pajak dan pelatihan bagi pegawai pajak tentang penggunaan e-SPT serta dilakukan pengembangkan aplikasi e-SPT yang lebih baik lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga wajib pajak secara bertahap sepenuhnya dapat melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-SPT dengan mudah dan cepat mengikuti perkembangan teknologi yang ada.

Kata kunci  : e-SPT, Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak, KPP Pratama Surakarta