;

Abstrak


Implementasi sanksi pasal 24 uu nomor 3 tahun 1997 mengenai tindakan yang dapat dijatuhkan oleh hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak di wilayah Ponorogo


Oleh :
Sukadi - S31090711 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai implementasi sanksi pasal 24 UU Nomor 3 Tahun 2007 Mengenai Tindakan Yan dapat dijatuhkan Oleh Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Yang Dijatuhkan Oleh Anak Di Wilayah Ponorogo. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah non-doktrinal, dengan mendasarkan pada konsep hukum yang ke-3. Bentuk penelitian yang digunakan adalah diagnostik Analisis datanya menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan deskripsi hasil penelitian dan pembahasan sehubungan dengan masalah yang dikaji dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan tidak dapat diimplementaskan ketentuan pasal 24 UU Nomor 3 Tahun 2007 Oleh Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo antara lain disebabkan : (1) Hakim pada umumnya melihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan antara lain bahwa perbuata yang dilakukan lebih dari sekali / berulang kali ; (2) perbuatan tersebut sudah mengarah pada tindak kejahatan yang membahayakan keselamatan orang lain ; (3) tidak adanya kesanggupan orang tua / wali apabila anak tersebut dikembalikan pada keluarganya ; (4) penjatuhan pidana merupakan shock terapi dan diharapkan membuat efek jera ; dan (5) merupakan perlindungan yang preventif bagi anak agar untuk sementara terhindar dari pergaulannya yang tidak baik. Sebagai implikasinya , dengan tidak diterapkannya ketentuan Pasal 24 UU Nomor 3 Tahun 2007 akan memberikan beban tambahan bagi pemerintah , dikhawatirkan tidak maksimalnya pembinaan kepada terpidana anak mengingat pada umumnya dijatuhi pidana pendek dan penjatuhan pidana terhadap anak dikhawatirkan akan membahayakan kondisi kejiwaan anak apalagi jika pembinaan itu dicampurkan dengan narapidana dewasa lainnya dalam lembaga pemasyarakatan umum / dewasa. Disarankan lebih baik Hakim untuk menjatuhkan tindakan dengan menjadikannya anak negara atau dibina oleh dinas sosial / organisasi kemasyarakatan dan perlu peningkatan fungsi lembaga Bapas sebagai lembaga yang ditugaskan menjadi pengawas dan pembinaan terpidana anak.