;

Abstrak


Analisis putusan hakim dalam gugatan praperadilan perkara pidana di pengadilan negeri Kudus (telaah yuridis mengenai putusan hakim praperadilan dalam perspektif hukum dan kebijakan publik)


Oleh :
Sulijati - S31020702 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan hakim praperadilan dalam gugatan perkara pidana di Pengadilan Negeri Kudus, yaitu Putusan Nomor 01/Pid.Pra/2005/PN.Kds dan Putusan Nomor 02 / Pid.Pra/ 2005/PN Kds. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah doktrinal, dengan mendasarkan pada konsep hukum yang ke-3 Bentuk penelitian yang digunakan adalah diagnostik. Analisis datanya menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan deskripsi hasil penelitian dan pembahasan sehubungan dengan masalah yang dikaji dengan teori bekerjanya hukum, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan tidak dikabulkannya praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri Kudus sebagai berikut (1) adanya ketentuan pasal 82, khususnya ayat 1 huruf c dan d, yang memberikan peluang pada hakim untuk tidak mengabulkannya/ menolak gugatan permohonan peradilan secara hukum, yaitu praperadilan dinyatakan gugur apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa di sidang pengadilan; Berhasil / tidaknya upaya praperadilan sepenuhnya tergantung pada etikad baik / moral aparat penegak hukum, ha ini mengingat terbatasnya waktu pemeriksaan praperadilan yaitu selama 7 hari; adanya kecenderungan lembaga praperadilan hanya dianggap sebagai test case terhadap kesungguhan aparat dalam penanganan kasus, atau sengaja untuk dapat mengulur-ulur waktu sidang sampai perkara pokok sudah masuk ke pengadilan sehingga permohonan gugur demi hukum. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam memutuskan perkara antara lain faktor internal dan faktor eksternal diri hakim yang bersangkutan. Adapun konsekuensi dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga praperadilan dan belum dapat terjaminnya perlindungan hak-hak asasi masyarakat pencari keadilan, disamping itu dikhawatirkan akan menimbulkan ketidak pastian hukum. Disarankan perlunya penjelasan yang lebih konkret. khususnya yang dimaksud dengan ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c dan d, sehingga tidak menimbulkan perbedaan dalam penafsirannya. Diperlukan adanya lembaga pengawasan internal dan atau ekstenal, independen dan sanksi dalam perundang-undangan bagi aparatur penegak hukum yang dengan sengaja menghambat dan atau mengulur-ulur waktu pemeriksaan praperadilan.