Penelitian ini merupakan upaya mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama implementasi Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pengembangan Kota Layak Anak. Kedua kendala dan upaya Pemerintah Kota kediri dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan pengembangan Kota Layak Anak Penelitian ini adalah penelitian hukum non-doktrinal atau penelitian socio- legal dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik wawancara dan observasi. Sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Kemudian teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yang memiliki komponen antara lain reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam kerangka peraturan perundang- undangan dan kelembagaan pemenuhan Kota Layak Anak dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kediri melalui pengundangan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pengembangan Kota Layak Anak telah dilaksanakan meskipun dapat dikatakan belum maksimal dengan kendala- kendala yang ada yang meliputi belom dibuatnya Peraturan Walikota, kendala sumber daya manusia, dan kendala kelembagaan dan instrumen pemerintahan. Kata kunci: Hak Anak, Kota Layak Anak