;

Abstrak


Akta Kematian sebagai Alat Bukti Peralihan Hak Milik Atas Tanah karena Pewarisan (Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar)


Oleh :
Muhammad Rifzal Alief Ramadhan - S351602032 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum atas penerbitan Akta Kematian terhadap peralihan hak atas tanah Hak Milik karena pewarisan berdasarkan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Penelitian ini sekaligus juga untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab Kepala Desa dalam pembuatan Surat Kematian sebagai salah satu alat bukti peralihan hak atas tanah Hak Milik karena pewarisan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat terdiri dari penelitian eksploratif (menjelajah) dan penelitian deskriptif. Penelitian eksploratif dilakukan apabila pengetahuan tentang suatu gejala yang akan diselidiki masih kurang sekali atau bahkan tidak ada. Penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang diteliti seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, atau gejala-gejala lainnya. Jenis data yang penulis gunakan adalah data primer dan data sekunder.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kedudukan hukum atas penerbitan Akta Kematian terhadap peralihan hak atas tanah hak milik karena pewarisan merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan pembuktian yang sempurna. Tanggung jawab Kepala Desa pada praktiknya membuat Surat Kematian sebagai salah satu alat bukti peralihan hak atas tanah hak milik karena pewarisan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mengatur kewenangan, hak, dan kewajiban Kepala Desa untuk membuat dokumen kematian seseorang yang meninggal dunia. Kedudukan hukum atas penerbitan Akta Kematian merupakan akta yang bersifat otentik dengan pembuktian yang sempurna oleh pejabat berwenang yang ditentukan Undang-Undang   Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tanggung jawab Kepala Desa berdasarkan Pasal 14 ayat 2 huruf e Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menyatakan bahwa membina kehidupan masyarakat   desa. Kepala Desa melaporkan setiap kematian warganya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seperti program jemput bola terhadap penerbitan Akta Kematian yang sudah dilakukan dan berjalan di Kota Surakarta. Peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) disini sangat diperlukan untuk memberikan pendapat hukum kepada pemohon untuk melindungi semua pihak. Perlunya sinkronisasi data kependudukan dalam sistem online antara instansi.

Kata Kunci : akta kematian, alat bukti, peralihan hak atas tanah hak milik, pewarisan