;

Abstrak


Kecakapan Untuk Melakukan Perbuatan Hukum Penghadap Dalam Pembuatan Akta Wasiat Dihadapan Notaris (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 53/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor183/PDT/2013/PT.DKI Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 3124K/PDT)


Oleh :
Rizki Arditya Cahyo Nugroho - S351508035 - Fak. Hukum

ABSTRAK


Rizki Arditya Cahyo Nugroho, S351508035, KECAKAPAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM PENGHADAP DALAM PEMBUATAN AKTA WASIAT DIHADAPAN NOTARIS, 2017, Program Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus kecakapan melakukan perbuatan hukum yang ada dalam diri penghadap dalam pembuatan akta wasiat dihadapan notaris berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3124K/PDT dan melihat pertimbangan hukum hakim dari perspektif pelaksanaan tugas jabatan Notaris. 
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan konsep Hukum sebagai putusan hakim in concreto menurut doktrin fungsionalisme kaum realis sehingga metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini bersifat eksplanatoris yaitu penelitian untuk menerangkan, memperkuat atau menguji dan bahkan menolak suatu teori atau hipotesis serta terhadap hasil-hasil penelitian yang ada. 
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menentukan kecakapan melakukan perbuatan hukum penghadap dalam membuat akta wasiat kurang tepat karena dalam menentukan kecakapan melakukan perbuatan hukum yang dimiliki penghadap tidak didasarkan pada saat dibuatnya akta wasiat tapi didasarkan pada surat keterangan sakit yang tertanggal sebelum Akta Wasiat Nomor 5 Tanggal 9 Oktober 2009 dibuat. Sedangkan pertimbangan hukum pengadilan tinggi Jakarta sudah tepat karena memberikan Pertimbangan hukum yang mendasarkan pada ketentuan yang berlaku dalam hal ini KUH Perdata yang menentukan menilai kecakapan seorang yang akan membuat wasiat dilihat pada saat dibuatnya surat wasiat. Notaris dalam menentukan kecakapan melakukan perbuatan hukum yang dimiliki oleh penghadap berpedoman pada Pasal 39 ayat 1 UUJNP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur mengenai kecakapan dan kewengan bertindak.

Kata kunci: Kecakapan Bertindak, Akta Wasiat, Notaris