Abstrak


Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 Tentang Pelarangan Fungsionaris Partai Politik Sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilu 2019


Oleh :
Mochamad Bintang Ramadhan Sunyowo - E0015253 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis dan mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dalam pelarangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah berasal dari fungsionaris partai politik pada pemilu 2019. Penelitian ini merupakan penelitian hukum  normatif,  jenis dan sumber data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hokum primer dan bahan hukum sekunder yang terkait. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Teknik analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah deduksi dengan metode silogisme, artinya bahwa analisis bahan hokum ini mengutamakan pemikiran secara logika sehingga menemukan sebab dan akibat yang akan terjadi. Hasil penelitian menunjukkan pengaruh dari adanya penerapan larangan fungsionaris partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUUXVI/2018 dalam system pemilihan umum 2019 dalam Mengisi pemilihan Calon anggota Dewan Perwakilan daerah untuk sistem Tata Negara Indonesia.

Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi; Dewan Perwakilan Daerah; PemilihanUmum