Abstrak


Analisis Wewenang Mahkamah Kontitusi dalam Pengujian Konstitusional Perjanjian Internasional sebagai Pelaksanaan Fungsi Guardian Of Constitution


Oleh :
Muhammad Ihsanudin - E0015271 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi legitimasi Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan pengujian konstitusional perjanjian internasional dalam kerangka guardian of constitution, dan mengidentifikasi implikasi wewenang pengujian konstitusional perjanjian internasional terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of constitution.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitan doktrinal yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan penelitan ini menggunakan pendekatan Perudangundangan, pendekatan Konseptual, pendekatan Perbandingan dan Pendekatan Kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis bahan hukum dengan metode penalaran logika deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan transformasi perjanjian internasional yang berada dalam tataran hukum internasional menjadi hukum nasional, memberikan konsekuensi kedudukan perjanjian internasional yang dapat mengikat pemerintah untuk membentuk peraturan pelaksana atau melakukan tindakan yang berpotensi merugikan hak konstitusional dan melanggar konstitusi, perjanjian internasional juga berkedudukan untuk tunduk pada hierarki hukum domestik akibat transformasi, sehingga perjanjian internasional harus tunduk pada supremasi konstitusi, hal ini mendorong Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of constitution harus memastikan perjanjian internasional tidak melanggar konstitusi melalui pengujian konstitusional. Implikasi wewenang pengujian konstitusional perjanjian internasional oleh Mahkamah Konstitusi adalah penyesuaian wewenang Mahkamah Konstitusi, dengan beberapa alternatif konstruksi constitutional compalint, constitutional preview dan pernyataan secara eksplisit dalam konstitusi, konstruksi tersebut dapat dibentuk dalam perubahan UUD NRI Tahun 1945. Konsekuensi hukum dari constitutional review perjanjian internasional jika dianggap inkonstitusional adalah prosedur penangguhan sepihak (denunciation) melalui prosedur internal.
Kata Kunci : Pengujian Konstitusional, Perjanjian Internasional, Supremasi Konstitusi