Abstrak


Pengajuan Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Bebas oleh Judex Facti dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 227 K/PID.SUS/2017)


Oleh :
Nugraha Wisnu Wijaya - E0013306 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum mengenai keberatan terhadap putusan bebas kepada Terdakwa oleh Judex Factisehingga kurang cermat dalam menjatuhkan pidana terkait fakta-fakta yang telah terbukti dalam persidanganberdasarkan Pasal 253 ayat (1) huruf aKUHAP danmengkaji mengenai kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif.
Pengajuankasasi oleh Penuntut Umum yang menyatakan Judex Factitelah salah menerapkan hukum sehingga alasan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf aKUHAP. Alasan Judex Juris dalam putusan menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi kurang mencermati kebenaran materiil dan fakta-fakta di persidangan, sehingga mengabulkan alasan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, dan mengadili sendiri telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Narkotika