Abstrak


Permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Akibat Kekhilafan dan Kekeliruan yang Nyata Hakim Mengadili Peristiwa Penutupan Hutang sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 Pk/Pid/2016)


Oleh :
Moniq Yasmeenela - E0014266 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Peninjauan Kembali Terpidana terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Mungkid dalam memutus perkara Pemalsuan Surat serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana dan mengadili kembali sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa alasan Peninjauan Kembali dari Terpidana dalam kasus Pemalsuan Surat telah memenuhi syarat formal dan syarat material berupa Judex Facti Pengadilan Negeri Mungkid dalam memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan kekeliruan yang nyata atau kekhilafan dalam memeriksa sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP serta dasar pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana membenarkan alasannya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 218/Pid.B/2013/PN.Mkd dan mengadili kembali menyatakan Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyatakan Terpidana Djunaedy Santoso  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan Terpidana dari segala tuntutan hukum.

Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Judex Facti, Tindak Pidana Pemalsuan Surat