Abstrak


Peranan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Dalam Meningkatkan Pemenuhan Kewajiban Badan Usaha Membayar Pajak Penghasilan


Oleh :
Bianca Aziza Putri - E0015082 - Fak. Hukum

BIANCA AZIZA PUTRI, E0015082. 2019. PERANAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI DALAM MENINGKATKAN PEMENUHAN KEWAJIBAN BADAN USAHA MEMBAYAR PAJAK PENGHASILAN. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penulisan   Hukum   ini   mendeskripsikan   dan   mengkaji   permasalahan
mengenai kepatuhan dalam bidang perpajakan, pertama adalah bagaimana peran Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi (KPP Madya Bekasi) dalam meningkatkan pemenuhan   kewajiban   badan   usaha   membayar   pajak   penghasilan   (PPh). Kemudian yang kedua, meneliti faktor yang menghambat KPP Madya Bekasi dalam rangka meningkatkan pemenuhan kewajiban badan usaha membayar PPh dan bagaimana penyelesaiannya.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Penelitian ini dilakukan dengan mengolah data-data   primer dan sekunder. Data-data primer diperoleh dengan melakukan wawancara atau interview dengan  KPP Madya  Bekasi. Sedangkan untuk data sekunder diperoleh dengan melakukan studi dokumen atau bahan pustaka yang terkait dengan aturan dan penelitian lain yang berkaitan dengan hukum perpajakan.
Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan, diperoleh hasil bahwa KPP Madya   Bekasi   berupaya   melakukan   peningkatan   pemahaman   aturan   dan kesadaran hukum masyarakat terhadap kewajiban untuk membayar pajak dengan program sosialisasi dan penyuluhan, mewajibkan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan  Surat  Pemberitahuan  Pajak  Tahunan  (SPT) melalui  website  milik Direktorat Jenderal Pajak, serta melakukan  peningkatan layanan terhadap WP yang mengunjungi KPP Madya Bekasi secara tatap muka. Pada pelaksanaannya KPP   Madya   Bekasi   kerap   menemui   hambatan,   yaitu   terdapat   WP   tidak melaporkan SPT tepat pada waktunya disebabkan karena kurangnya kesadaran dan kepatuhan akan hukum mengenai pajak serta minimnya budaya tertib pada masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan pelaksanaan program inklusi pajak dan menumbuhkan citra Good Governence sehingga kepatuhan masyarakat dalam berpajak dapat meningkat.

Kata Kunci : Kepatuhan, PPh, KPP Madya